Powered By Blogger

Selasa, 15 April 2014

Kesalahpahaman Layanan Bimbingan dan Konseling Di Sekolah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral spiritual).
Usaha layanan bimbingan serta pemberian bantuan melalui usaha layanan konseling tersebut adalah sangat penting. Bahkan ada ahli yang mengatakan bahwa “Layanan konseling adalah merupakan jantung hati dari usaha layanan bimbingan secara keseluruhan”. Oleh karena itu para petugas dalam bidang bimbingan dan konseling kiranya memahami dan dapat melaksanakan usaha layanan konseling itu dengan sebaik-baiknya, dengan berdasarkan pada prinsip, asas dan tujuan dari bimbingan dan konseling.

Dengan demikian implementasi bimbingan dan konseling di sekolah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi konseli(siswa), yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar, karir, atau terkait dengan pengembangan pribadi konseli(siswa) sebagai makhluk yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, social dan spiritual) 

B.     Rumusan Masalah
1.         Bagaimana kesalahpahaman yang terjadi dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah?
2.         Bagaimana Pelayanan Bimbingan dan Konseling disekolah berdasarkan Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling?   
C.    Tujuan
1.      Mengetahui kesalahpahaman yang terjadi dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
2.      Mengetahui Pelayanan Bimbingan dan Konseling disekolah berdasarkan Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling   
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling
Membicarakan suatu masalah terlebih dahulu kita harus mengerti tentang pengertian masalah yang akan kita bicarakan. Justru pengertian ini harus kita ketahui terlebih dahulu, karena pengertian ini akan menentukan langkah kita selanjutnya dalam membicarakan masalah tersebut. Tidak jarang adanya pembicaraan atau pengupasan sesuatu masalah yang tidak tentu ujung pangkalnya, justru karena kurang tegasnya didalam memberikan pembatasan dari pengertian yang menjadi bahan pembicaraan. Karena itu maka telah pada tempatnya sebelum kita membicarakan hal ini lebih jauh, perlulah adanya penegasan pengertian tentang masalah yang akan kita bicarakan.

1.      Pengertian Bimbingan

Bimbingan merupakan pemberian pertolongan, dan pertolongan inilah merupakan hal yang prinsippiil. Tetapi sekalipun bimbingan itu merupakan pertolongan, namun tidak semua pertolongan merupakan bimbingan. Bimbingan masih memerlukan sifat-sifat yang lain, membutuhkan syarat tertentu, bentuk tertentu, prosedur tertentu, pelaksanaan tertentu sesuai dengan prinsip dan tujuannya.
 Bimbingan merupakan suatu tuntutan, ini mengandung arti bahwa didalam memberikan bantuan itu bila keadaan menuntut adalah kewajiban bagi para pembimbing memberikan bimbingan secara aktif kepada yang dibimbingnya.
Pada hakekatnya bimbingan dan konseling adalah pengembangan ide pembaharuan bagi masyarakat pada umumnya, bagi dunia pendidikan pada khususnya, baik pendidikan formal dalam sekolah maupun pendidikan informal diluar sekolah.

2.      Pengertian Konseling
Konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalahnya kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. Konseling juga dapat diartikan sebagai proses interaksi antara konselor dengan konseli baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media: internet atau telepon) dalam rangka membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau memecahkan masalah yang dialaminya. Dalam hal ini harus selalu di ingat agar individu pada akhirnya dapat memecahkan masalahnya dengan kemampuan sendiri. Dengan demikian maka konseli tetap dalam keadaan aktif, memupuk kesanggupannya didalam memecahkan setiap persoalan yang mungkin akan dihadapi dalam kehidupannya

3.      Hubungan Bimbingan dan Konseling
Diatas telah dikemukakan tentang kedua macam pengertian itu. Timbullah kemudian suatu pertanyaan bagaimanakah hubungan antara kedua pengertian itu. Apabila kita teliti antara pengertian bimbingan dan pengertian konseling memang kita dapati adanya kesamaannya disamping adanya sifat-sifat yang khas yang ada pada konseling itu.
Karena adanya sifat-sifat yang khas inilah maka dipakailah istilah konseling disamping istilah bimbingan. Sekalipun dikemukakan adanya segi persamaan disamping adanya segi perbedaan antara kedua pengertian itu, bukan tidak ada maksud memisahkan kedua pengertian itu satu dengan yang lainnya, karena didalam praktek keduanya saling sangkut menyangkut dan isi mengisi dengan yang lainnya, bimbingan menyangkut konseling dan sebaliknya konseling menyangkut bimbingan.

4.      Perlunya Bimbingan dan Konseling
Adalah suatu hal yang wajar bahwa individu perlu mengenali dirinya dengan sebaik-baiknya. Dengan mengenal dirinya ini seorang individu akan dapat bertindak dengan tepat. Sesuai dengan kemampuan-kemampuan yang ada padanya. Tetapi tidak semua individu mampu dapat sampai pada kemampuan ini. Bagi mereka ini sangat diperlukan pertolongan atau bantuan dari orang lain, dan hal ini dapat diberikan oleh “Bimbingan dan Konseling”.

5.      Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling
Setelah memahami pengertian Bimbingan dan Konseling, maka sangat penting dan perlu dipahami pula mengenai prinsip-prinsip dasar bimbingan konseling. Pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar ini sangat penting dan perlu terutama dalam kaitannya dengan kepentingan penerapan di lapangan.
Guru pembimbing yang telah memahami secara benar dan mendasar prinsip-prinsip dasar bimbingan dan konseling ini akan dapat menghindari diri dari kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan dalam praktek pemberian layanan bimbingan dan konseling.
Prinsip-prinsip yang akan dibahas adalah di tinjau dari prinsip-prinsip secara umum, dan prinsip khusus. Prinsip-prinsip khusus adalah prinsip-prinsip bimbingan yang berkenaan dengan sasaran layanan. Permasalahan individu, program layanan, dan pelaksanaan layanan.
a.    Prinsip-prinsip Umum
1)        Karena bimbingan itu berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu, perlulah di ingat bahwa sikap dan tingkah laku individu itu terbentuk dari segala aspek kepribadian yang unik dan ruwet
2)        Perlu dikenal dan dipahami perbedaan individual daripada individu-individu yang dibimbing
3)        Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbing
4)        Masalah yang tidak dapat diselesaikan di sekolah harus diserahkan kepada lembaga yang mampu dan berwenang
5)        Bimbingan harus dimulai dengan identifikasi kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang dibimbing.
6)        Bimbingan harus fleksibel
7)        Program bimbingan harus sesuai dengan program pendidikan disekolah yang bersangkutan
8)        Pembimbing adalah petugas memiliki keahlian atau professional
9)        Terhadap program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian teratur untuk mengetahui sampai dimana hasil dan manfaat yang diperoleh serta penyesuaian antara pelaksanaan dan rencana yang dirumuskan terdahulu.
b.         Prinsip-prinsip Khusus
1)      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan
2)      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan permasalahan individu
3)      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program layanan
4)      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelaksanaan layanan.

6.      Fungsi Bimbingan dan Konseling
Dalam kelangsungan perkembangan dan kehidupan manusia
Ditinjau dari segi sifatnya, layanan bimbingan dan konseling dapat berfungsi:
a.       Pencegahan (Preventif)
Layanan bimbingan dapat berfungsi sebagai pencegahan artinya merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah.
b.      Pemahaman
Fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, norma agama)
c.       Perbaikan
Funsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
d.      Pemeliharaan dan Pengembangan
Funsi ini berarti bahwa layanan bimbingan dan konseling yang diberikan dapat membantu para siswa dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan.
e.       Penyembuhan
Funsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Funsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, social, belajar, maupun karir.

7.      Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan pelayanan bimbingan ialah agar konseli dapat:
a.       Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya di masa akan datang
b.      Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
c.       Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya
d.      Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian terhadap lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
Secara khusus layanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi social, belajar dan karier. Bimbingan pribadi-sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas peerkembangan pribadi-sosial dalam mewujudkan pribadi yang takwa, mandiri, dan bertanggung jawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
            Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk:
a.       Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya
b.      Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya
c.       Menegenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut.
d.      Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri
e.       Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat ia bekerja dan masyarakat
f.       Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya, dan
g.      Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal

8.        Asas-asas Bimbingan dan Konseling
Dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling dan diterapkan sesuai dengan asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas ini dapat diterapkan sebagai berikut:
a.       Asas Kerahasiaan
Asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segen
ap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
b.      Asas Kesukarelaan
Asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli menjalani pelayanan kegiatan yang diperlukan baginya.
c.       Asas Keterbukaan
Asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik didalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
d.      Asas Kegiatan
Asas bimbingan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan pelayanan kegiatan bibingan.
e.       Asas Kemandirian
Asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni : Konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan cirri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
f.       Asas Kekinian
Asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan masa depan atau kondisi masa lampau pun dilihat dampak atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang
g.      Asas Kedinamisan
Asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan dari waktu ke waktu
h.      Asas Keterpaduan
Asas bimbingan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
i.        Asas Keharmonisan
Asas bimbingan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma agama, hokum, dan peraturan, adat, pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungkawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksud itu.
j.        Asas Keahlian
Asas bimbingan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaida-kaidah profesional
k.      Asas Alih Tangan Khusus
Asas bimbingan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
l.        Asas Tutwuri Handayani
Asas bimbingan dan konseling yang menuntut agar pelayanan bimbingan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu konseli mengalami masalah dan menghadap konselor saja, namun diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling hendaknya dirasakan adanya manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.


B.     Kesalahpahaman Bimbingan dan Konseling di Sekolah

Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan barang impor yang pengembangannya di Indonesia masih tergolong baru. Apabila untuk penggunaan istilah saja, terutama istilah penyuluhan dan konseling, masih belum ada kesepakatan semua pihak, maka dapat dimengerti kalau sampai sekarang masih banyak kesalahpahaman dalam bidang bimbingan dan konseling. Kesalahpahaman itu lebih mungkin lagi terjadi mengingat pelayanan bimbingan konseling dalam waktu yang relative tidak begitu lama telah tersebar luas. Terutama kesekolah-sekolah, diseluruh pelosok tanah air.
            Kesalahpahaman tersebut pertama-tama perlu dicegah penyebarannya, dan kedua perlu diluruskan apabila di inginkan agar gerakan pelayanan bimbingan dan konseling pada umumnya dapat berjalan dan berkembang dengan baik sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan dan praktek penyelenggaraannya. Adapun salah satu kesalahpahaman yang terjadi di lapangan (sekolah) adalah anggapan bahwa konselor hanya sebagai alat pengawasan atau polisi sekolah.
Masih banyak anggapan bahwa peranan konselor disekolah adalah sebagai polisi sekolah yang harus menjaga dan mempertahankan tata tertib, disiplin, dan keamanan sekolah dan memiliki tugas utama dalam menangani siswa yang mengalami masalah saja. Anggapan ini mengatakan “barang siapa diantara siswa-siswa melanggar peraturan dan disiplin sekolah harus berurusan dengan dengan konselor”. Tidak jarang pula konselor sekolah diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun pencurian. Konselor di tugaskan mencari siswa yang bersalah dan diberi wewenang untuk mengambil tindakan bagi siwa-siswa yang bermasalah itu. Konselor didorong untuk mencari bukti-bukti atau berusaha agar siswa mengaku bahwa ia telah berbuat sesuatu yang tidak pada tempatnya atau kurang wajar, atau merugikan. Seperti, konselor ditugasi mengungkapkan agar siswa mengakui bahwa ia telah merokok di area sekolah dan sebagainya. Dalam hubungan ini pengertian konselor adalah sebagai mata-mata yang mengintip gerak-gerik siswa.
Dapat dibayangkan bagaimana tanggapan siswa terhadap konselor yang mempunyai wajah seperti yang dijelaskan di atas. Adalah wajar siswa menjadi takut dan tidak mau dekat dengan konselor. Disamping itu konselor juga dianggap sebagai satu pihak yang hanya menampung siswa-siswa yang rusak atau tidak beres (bermasalah) sehingga siswa yang pernah berinterkasi dengan konselor dalam pelayanan bimbingan konseling disekolah, dianggap sebagai siswa yang nakal dimata siswa yang lain. Dalam hal ini bimbingan konseling sudah bukan lagi sebagai tempat tujuan para siswa dalam memberikan fasilitas pelayanan seperti membantu mereka baik dalam hal pemahaman diri dengan lingkungan belajarnya disekolah, pemecahan masalah dari berbagai permasalahan yang dialaminya  disekolah dan lain sebagainya, melainkan sebagai tempat yang dihindari bahkan  sebagai tempat yang tidak harus di kunjungi ataupun berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan pelayanan bimbingan konseling. Sering pula dalam penanganan nya terhadap siswa yang bersangkutan konselor memanggil siswa tersebut secara langsung untuk menghadapnya tanpa melihat sedang apa dan dimana siswa tersebut, entah itu masih dalam lingkungan proses belajar-mengajar atau saat ia sedang berada dalam lingkungan kelompok nya. Ini kerap menimbulkan perasaan malu pada siswa yang bersangkutan karena sudah di pandang sebagai siswa yang bermasalah oleh siswa-siswa yang lain.
Berdasarkan pandangan diatas, adalah wajar bila siswa tidak mau datang kepada konselor karena menganggap bahwa datang kepada konselor sama saja dengan menunjukan aib seperti pandangan bahwa ia tidak dapat berdiri sendiri, ia mengalami ketidak beresan, ia telah berbuat salah, atau predikat-predikat negative lainnya.
Kesalahpahaman ini tenyata bukan hanya dalam pandangan para siswa (konseli) terhadap peran konselor sebagai polisi sekolah. Namun, lebih dari itu pelayanan yang diberikan oleh konselor dalam bimbingan konseling juga tidak sesuai dengan konsep dasar-dasar bimbingan konseling seperti yang sudah dijelaskan dalam kajian pustaka sebelumnya. Dalam kesalahpahaman ini, proses pelayanan bimbingan dan konseling adalah berupa nasihat-nasihat atau pengarahan-pengarahan tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh siswa (konseli). Seperti saat siswa(konseli) sedang di bingungkan oleh pilihan dalam memilih jurusan  IPA, IPS atau BAHASA.
Dalam hal ini pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah sangat berperan besar dalam membantu para siswa, karena untuk sebagian besar siswa(konseli) kurang memiliki pemahaman terhadap dirinya sendiri, tentang potensi yang mereka miliki dalam mengambil setiap keputusan. Disatu sisi, konselor sudah benar dalam pelayanannya yakni bekerja sama dengan pihak wali kelas dalam pengelolaan nilai-nilai para siswa(konseli) untuk mengetahui seberapa besar potensi siswa(konseli) sebelum ia memilih jurusan. Tetapi kesalahpahamannya terletak pada:
1.      Konselor cenderung memberikan nasihat dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling
2.       Konselor lebih cenderung memberikan keputusan yang bersifat mempengaruhi para siswa(konseli) dalam mengambil keputusannya
            Contoh kejadian:
            Seorang siswa A memiliki nilai raport yang sangat baik. Terlebih dalam nilai-nilai yang mendukung siswa tersebut masuk dalam kelas jurusan IPA. Konselor sangat mengharapkan siswa A masuk kedalam kelas jurusan IPA karena dilihat dari potensinya ia akan dapat berkembang lebih baik dalam prestasi-prestasi program IPA. Tidak disangka siswa A menginginkan masuk kelas jurusan IPS. Tentunya Nilai-nilai raportnya juga memungkinkan ia dapat masuk dalam kelas jurusan IPS.  Namun saat memberikan pelayanan bimbingan dan konseling konselor memberikan nasihat yang cenderung mempengaruhi agar siswa A tersebut memilih jurusan IPA. Tentunya hal ini akan sangat mempengaruhi dan membingungkan siswa(konseli) tersebut dalam memilih jurusan.
Dalam contoh singkat ini tidak banyak siswa yang memilih jurusan bukan karena pilihan berdasarkan keputusan mereka sendiri melainkan keputusan konselor. Yang mana para siswa meyakini bahwa konselor lebih memahami potensi yang mereka miliki ketimbang dari pemahaman mereka sendiri terhadap potensinya.
            Tidak hanya itu, kesalahan dalam pelayanan juga terletak pada sarana dan prasarana bimbingan dan konseling. Pada kenyataannya ditemukan kesalahan seperti tidak disediakannya ruangan pelayanan bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling dalam pelayanannya dilakukan di dalam kantor sekolah sehingga membuat siswa(konseli) merasa tidak nyaman dalam pelayanan tersebut. Banyak alasan yang mendasari mengapa tidak disediaknnya ruangan bimbingan dan konseling tersebut salah satunya yakni karena sekolah tergolong sekolah baru berdiri sehingga ruangan bimbingan dan konseling di nomerkan sekian dari pada penyediaan ruangan lainnya yang lebih dianggap penting. Ditahun-tahun berikutnya karena dirasa semakin perlu penyediaan ruangan bimbingan dan konseling akhirnya pihak sekolah menyediakan ruangan khusus untuk pelayanan tersebut, akan tetapi ruangan berpindah-pindah karena tetap dengan alas an yang sama yakni sekolah masih tergolong baru berdiri sehingga masih belum sistematis dalam penataan tata ruang sekolah. Dari kebingungan yang ditimbulkan sendiri oleh pihak sekolah tentang tata letak ruang bimbingan dan konseling yang berpindah-pindah, tentunya juga akan membingungkan siswa(konseli) dalam keinginannya mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling,  sehingga tidak banyak siswa(konseli) menjadi enggan untuk mendapatkan pelayan bimbingan dan konseling. Padahal, sarana  prasarana juga termasuk pelayanan dari bimbingan dan konseling yang harus diutamakan seperti ruangan bimbingan dan konseling. Karena, ruang bimbingan dan konseling merupakan salah satu sarana penting yang turut mempengaruhi keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, pengadaan ruang bimbingan dan konseling perlu mempertimbangkan letak atau lokasi, ukuran, jenis, dan jumlah ruangan, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Lokasi atau letak ruang bimbingan dan konseling di suatu sekolah dipilih lokasi yang mudah diakses(strategis) oleh siswa(konseli) tetapi tidak terbuka. Dengan demikian seluruh konseli bisa dengan mudah dan tertarik mengunjungi ruang bimbingan dan konseling, dan prinsip-prinsip condifidental tetap terjaga.
            Jelas bahwa pelayanan bimbingan dan konseling diatas sangat jauh dari konsep dasar bimbingan dan konseling.  Pelayanan bimbingan dan konseling sudah dapat dikatakan menyimpang dari konsep dasar bimbingan dan konseling yang seharusnya. Untuk lebih menekankan konsep pelayanan bimbingan dan konseling, maka perlu di berikan penjelasan yang lebih tentang bagaimana seharusnya pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah sesuai dengan konsep dasar bimbingan dan konseling.


C.    Pelayanan Bimbingan dan Konseling Disekolah berdasarkan Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling 

Bimbingan dan konseling disekolah dapat memainkan peranan yang amat berarti dalam melayani kepentingan siswa, khususnya yang belum terpenuhi secara baik. Dalam hal ini peranan bimbingan dan konseling ialah menunjang seluruh usaha sekolah demi keberhasilan anak didik.
            Jika dibilang bahwa layanan bimbingan dan konseling hanya di peruntukan kepada anak yang bermasalah saja, bahkan konselor juga dianggap sebagai polisi sekolah, tentu saja ada beberapa alasan mengapa anggapan atau predikat-predikat negatif ini muncul. Padahal, sebaliknya dari segenap anggapan yang merugikan itu, disekolah konselor haruslah menjadi teman dan kepercayaan siswa. Disamping petugas-petugas lainnya disekolah, konselor hendaknya menjadi tempat pencurahan kepentingan siswa, pencurahan apa yang terasa dihati dan terpikirkan oleh siswa. Petugas bimbingan dan konseling bukanlah pengawas ataupun polisi sekolah yang selalu mencurigai dan akan menangkap siapa saja yang bersalah. Petugas bimbingan dan konseling adalah kawan pengiring, penunjuk jalan, pembangun kekuatan, dan Pembina tingkah laku-tingkah laku positif yang dikehendaki. Petugas bimbingan dan konseling hendaknya bisa menjadi sitawar-sidingan bagi siapapun yang datang kepadanya. Dengan pandangan sikap, keterampilan, dan penampilan konselor siswa ataupun siapapun yang berhubungan dengan konselor akan memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan. Tentunya pelayanan bimbingan dan konseling yang seperti inilah yang selalu diharapkan di sekolah-sekolah. Karena itu perlu juga kerjasama antara pihak-pihak sekolah dalam meluruskan anggapan-anggapan yang salah mengenai bimbingan dan konseling.
            Adapun pelurusan mengenai pelayanan bimbingan dan konseling yang tidak kalah penting adalah bimbingan dan konseling bukan hanya bantuan yang yang berupa pemberian nasihat. Pemberian nasihat hanyalah merupakan sebagian kecil dari upaya-upaya bimbingan dan konseling. Pelayanan bimbingan dan konseling menyangkut seluruh kepentingan konseli dalam rangka pengembangan pribadi konseli secara optimal. Disamping memerlukan pemberian nasihat konseli sesuai dengan masalah yang dihadapinya, memerlukan pula pelayanan lain, seperti pemberian informasi, penempatan dan penyaluran, konseling, bimbingan belajar, pengalihtanganan kepada petugas yang lebih ahli dan berwenang, layanan kepada orangtua siswa dan sebagainya. Tentunya pelayanan bimbingan dan konseling harus berdasarkan fungsi, prinsip dan asas bimbingan dan konseling yang sudah dijelaskan di awal makalah ini sebelumnya, sehingga dapat tercapai tujuan dari bimbingan dan konseling di sekolah.
            Pada kesalahpahaman penjelasan sebelumnya yakni bahwa konselor cenderung mengambil keputusan bagi konseli dalam menyelasaikan permasalahannya, jelas salah besar. Perlu di ingat kembali prinsip yang berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan yakni; dalam bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh konseli(siswa) hendaknya atas kemauan konseli(siswa) sendiri, bukan karena kemauan atas desakan dari pembimbingnya(konselor). Sebagian siswa beralasan mereka tidak mampu menangani persoalannya dan lebih percaya kepada keputusan pembimbingnya(konselor) karena dalam hal ini siswa menganggap pembimbing(konselor) lebih ahli, lebih berpengalaman dan lebih paham terhadap potensi yang dimiliki siswanya(konseli) sehingga dengan mudah dapat menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Disinilah konselor perlu menggaris bawahi dan meluruskan kembali pemahaman siswanya(konseli) yang salah dengan kembali pada prinsip bimbingan dan konseling yakni mengarahkan siswanya(konseli) agar mampu membimbing diri sendiri dalam mengambil keputusan dan menghadapi permasalahannya. Bukan sebaliknya, konselor memberi penyelesaiaan dengan memberikan keputusan kepada siswanya(konseli) apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.
Konselor dalam hal ini juga harus melakukan upaya-upaya tindak lanjut serta mensinkronisasikan upaya yang satu dengan upaya yang lainnya sehingga keseluruhan upaya itu menjadi suatu rangkaian yang terpadu dan berkesinambungan.
Penegasan diatas adalah penegakan dan penumbuhkembangkan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah yang merupakan suatu upaya bantuan yang dilakukan sebagai usaha yang laras, unik, human, dalam suasana keahlian dan yang didasarkan oleh norma-norma yang berlaku, agar konseli(siswa) memperoleh konsep diri dan kepercayaan diri sendiri dalam memperbaiki tingkah lakunya pada saat ini dan mungkin masa depan serta dalam setiap mengambil keputusan maupun menyelesaikan permasalahn yang dihadapinya.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Kesalahpahaman dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah antara lain:
a.       Konselor berperan sebagai polisi sekolah
b.      Konselor cenderung menasehati dan memberikan keputusan kepada konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
c.       Sarana dan prasarana dalam pelayanan bimbingan dan konseling yang kurang memadai karena anggapan sarana dan prasarana pelayanan bimbingan dan konseling adalah tidak terlalu penting.
Beberapa kesalahpahaman ini muncul akibat dari kurangnya pemahaman terhadap konsep dasar bimbingan dan konseling baik dalam prinsip, fungsi, asas dan tujuan dari pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
2.      Pelayanan Bimbingan dan Konseling disekolah berdasarkan Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling adalah berupa pelayanan sebagai upaya bantuan yang dilakukan sebagai usaha yang laras, unik, human, dalam suasana keahlian dan yang didasarkan oleh norma-norma yang berlaku, agar konseli(siswa) memperoleh konsep diri dan kepercayaan diri sendiri dalam memperbaiki tingkah lakunya pada saat ini dan mungkin masa depan serta dalam setiap mengambil keputusan maupun menyelesaikan permasalahn yang dihadapinya

B.     Saran
1.      Sebaiknya konselor memberikan dan memperjelas pengertian tentang tugas maupun fungsinya di dalam komponen sekolah, sehingga baik pihak sekolah maupun pihak konseli(siswa) tidak disalah mengartikan posisi dan fungsi dari konselor itu sendiri.
2.      Sebaiknya konselor lebih memahami konsep dasar bimbingan dan konseling dalam setiap pelayanan nya terhadap permasalahan yang dihadapi konseli sehingga kesalahan dalam pelayanan bimbingan dan konseling tidak harus terjadi.
3.      Sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah perlu dibenahi sesuai dengan mempertimbangkan letak, lokasi, ukuran, jenis, dan jumlah ruangan serta berbagai fasilitas pendukung lainnya karena sarana dan prasarana turut mempengaruhi keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.






















DAFTAR PUSTAKA
Sukardi, Dewa. 2000. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: PT Rineka Cipta
Priyatno. 1994. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Depdikbud
Walgito, Bimo. 1985. Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM
Santoso, Djoko. 2011. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Malang: tanpa penerbit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar