BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dasar pemikiran
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, bukan semata-mata terletak
pada ada atau tidak adanya landasan hukum atau ketentuan dari atas, namun yang
lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang
selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau
mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi,
intelektual, sosial, dan moral spiritual).
Usaha layanan
bimbingan serta pemberian bantuan melalui usaha layanan konseling tersebut
adalah sangat penting. Bahkan ada ahli yang mengatakan bahwa “Layanan konseling
adalah merupakan jantung hati dari usaha layanan bimbingan secara keseluruhan”.
Oleh karena itu para petugas dalam bidang bimbingan dan konseling kiranya
memahami dan dapat melaksanakan usaha layanan konseling itu dengan
sebaik-baiknya, dengan berdasarkan pada prinsip, asas dan tujuan dari bimbingan
dan konseling.
Dengan demikian implementasi bimbingan dan konseling di sekolah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi konseli(siswa), yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar, karir, atau terkait dengan pengembangan pribadi konseli(siswa) sebagai makhluk yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, social dan spiritual)
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
kesalahpahaman yang terjadi dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah?
2.
Bagaimana Pelayanan
Bimbingan dan Konseling disekolah berdasarkan Konsep Dasar Bimbingan dan
Konseling?
C. Tujuan
1. Mengetahui kesalahpahaman yang terjadi
dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
2.
Mengetahui
Pelayanan Bimbingan dan Konseling disekolah
berdasarkan Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Dasar Bimbingan dan Konseling
Membicarakan
suatu masalah terlebih dahulu kita harus mengerti tentang pengertian masalah
yang akan kita bicarakan. Justru pengertian ini harus kita ketahui terlebih
dahulu, karena pengertian ini akan menentukan langkah kita selanjutnya dalam
membicarakan masalah tersebut. Tidak jarang adanya pembicaraan atau pengupasan
sesuatu masalah yang tidak tentu ujung pangkalnya, justru karena kurang
tegasnya didalam memberikan pembatasan dari pengertian yang menjadi bahan
pembicaraan. Karena itu maka telah pada tempatnya sebelum kita membicarakan hal
ini lebih jauh, perlulah adanya penegasan pengertian tentang masalah yang akan
kita bicarakan.
1. Pengertian
Bimbingan
Bimbingan
merupakan pemberian pertolongan, dan pertolongan inilah merupakan hal yang
prinsippiil. Tetapi sekalipun bimbingan itu merupakan pertolongan, namun tidak
semua pertolongan merupakan bimbingan. Bimbingan masih memerlukan sifat-sifat
yang lain, membutuhkan syarat tertentu, bentuk tertentu, prosedur tertentu,
pelaksanaan tertentu sesuai dengan prinsip dan tujuannya.
Bimbingan merupakan suatu tuntutan, ini
mengandung arti bahwa didalam memberikan bantuan itu bila keadaan menuntut
adalah kewajiban bagi para pembimbing memberikan bimbingan secara aktif kepada
yang dibimbingnya.
Pada
hakekatnya bimbingan dan konseling adalah pengembangan ide pembaharuan bagi
masyarakat pada umumnya, bagi dunia pendidikan pada khususnya, baik pendidikan
formal dalam sekolah maupun pendidikan informal diluar sekolah.
2. Pengertian
Konseling
Konseling
adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalahnya
kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan
individu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. Konseling juga
dapat diartikan sebagai proses interaksi antara konselor dengan konseli baik
secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media: internet atau
telepon) dalam rangka membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya
atau memecahkan masalah yang dialaminya. Dalam hal ini harus selalu di ingat
agar individu pada akhirnya dapat memecahkan masalahnya dengan kemampuan
sendiri. Dengan demikian maka konseli tetap dalam keadaan aktif, memupuk
kesanggupannya didalam memecahkan setiap persoalan yang mungkin akan dihadapi
dalam kehidupannya
3. Hubungan
Bimbingan dan Konseling
Diatas
telah dikemukakan tentang kedua macam pengertian itu. Timbullah kemudian suatu
pertanyaan bagaimanakah hubungan antara kedua pengertian itu. Apabila kita
teliti antara pengertian bimbingan dan pengertian konseling memang kita dapati
adanya kesamaannya disamping adanya sifat-sifat yang khas yang ada pada
konseling itu.
Karena
adanya sifat-sifat yang khas inilah maka dipakailah istilah konseling disamping
istilah bimbingan. Sekalipun dikemukakan adanya segi persamaan disamping adanya
segi perbedaan antara kedua pengertian itu, bukan tidak ada maksud memisahkan
kedua pengertian itu satu dengan yang lainnya, karena didalam praktek keduanya
saling sangkut menyangkut dan isi mengisi dengan yang lainnya, bimbingan
menyangkut konseling dan sebaliknya konseling menyangkut bimbingan.
4. Perlunya
Bimbingan dan Konseling
Adalah
suatu hal yang wajar bahwa individu perlu mengenali dirinya dengan
sebaik-baiknya. Dengan mengenal dirinya ini seorang individu akan dapat
bertindak dengan tepat. Sesuai dengan kemampuan-kemampuan yang ada padanya.
Tetapi tidak semua individu mampu dapat sampai pada kemampuan ini. Bagi mereka
ini sangat diperlukan pertolongan atau bantuan dari orang lain, dan hal ini
dapat diberikan oleh “Bimbingan dan Konseling”.
5. Prinsip-prinsip
Bimbingan dan Konseling
Setelah
memahami pengertian Bimbingan dan Konseling, maka sangat penting dan perlu
dipahami pula mengenai prinsip-prinsip dasar bimbingan konseling. Pemahaman
tentang prinsip-prinsip dasar ini sangat penting dan perlu terutama dalam
kaitannya dengan kepentingan penerapan di lapangan.
Guru
pembimbing yang telah memahami secara benar dan mendasar prinsip-prinsip dasar
bimbingan dan konseling ini akan dapat menghindari diri dari kesalahan dan
penyimpangan-penyimpangan dalam praktek pemberian layanan bimbingan dan
konseling.
Prinsip-prinsip
yang akan dibahas adalah di tinjau dari prinsip-prinsip secara umum, dan
prinsip khusus. Prinsip-prinsip khusus adalah prinsip-prinsip bimbingan yang
berkenaan dengan sasaran layanan. Permasalahan individu, program layanan, dan
pelaksanaan layanan.
a. Prinsip-prinsip
Umum
1)
Karena bimbingan itu
berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu, perlulah di ingat bahwa
sikap dan tingkah laku individu itu terbentuk dari segala aspek kepribadian
yang unik dan ruwet
2)
Perlu dikenal dan
dipahami perbedaan individual daripada individu-individu yang dibimbing
3)
Bimbingan harus
berpusat pada individu yang dibimbing
4)
Masalah yang tidak
dapat diselesaikan di sekolah harus diserahkan kepada lembaga yang mampu dan
berwenang
5)
Bimbingan harus dimulai
dengan identifikasi kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang
dibimbing.
6)
Bimbingan harus
fleksibel
7)
Program bimbingan harus
sesuai dengan program pendidikan disekolah yang bersangkutan
8)
Pembimbing adalah
petugas memiliki keahlian atau professional
9)
Terhadap program
bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian teratur untuk mengetahui sampai
dimana hasil dan manfaat yang diperoleh serta penyesuaian antara pelaksanaan
dan rencana yang dirumuskan terdahulu.
b.
Prinsip-prinsip Khusus
1) Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan sasaran layanan
2) Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan permasalahan individu
3) Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan program layanan
4) Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan pelaksanaan layanan.
6. Fungsi
Bimbingan dan Konseling
Dalam
kelangsungan perkembangan dan kehidupan manusia
Ditinjau dari
segi sifatnya, layanan bimbingan dan konseling dapat berfungsi:
a. Pencegahan
(Preventif)
Layanan
bimbingan dapat berfungsi sebagai pencegahan artinya merupakan usaha pencegahan
terhadap timbulnya masalah.
b. Pemahaman
Fungsi bimbingan
dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya
(potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, norma agama)
c. Perbaikan
Funsi bimbingan
dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan
dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
d. Pemeliharaan
dan Pengembangan
Funsi ini
berarti bahwa layanan bimbingan dan konseling yang diberikan dapat membantu
para siswa dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara
mantap, terarah, dan berkelanjutan.
e. Penyembuhan
Funsi bimbingan
dan konseling yang bersifat kuratif. Funsi ini berkaitan erat dengan upaya
pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut
aspek pribadi, social, belajar, maupun karir.
7. Tujuan
Bimbingan dan Konseling
Tujuan pelayanan
bimbingan ialah agar konseli dapat:
a. Merencanakan
kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya di masa akan
datang
b. Mengembangkan
seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
c. Menyesuaikan
diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan
kerjanya
d. Mengatasi
hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian terhadap lingkungan
pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
Secara khusus layanan
bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai
tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi social, belajar dan karier.
Bimbingan pribadi-sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas
peerkembangan pribadi-sosial dalam mewujudkan pribadi yang takwa, mandiri, dan
bertanggung jawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan
tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan
pribadi pekerja yang produktif.
Untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk:
a. Mengenal
dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya
b. Mengenal
dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya
c. Menegenal
dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan
tersebut.
d. Memahami
dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri
e. Menggunakan
kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat ia bekerja
dan masyarakat
f. Menyesuaikan
diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya, dan
g. Mengembangkan
segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal
8. Asas-asas Bimbingan dan Konseling
Dalam
menyelenggarakan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu
pada asas-asas bimbingan dan konseling dan diterapkan sesuai dengan asas-asas
bimbingan dan konseling. Asas-asas ini dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Asas
Kerahasiaan
Asas bimbingan
dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segen
ap data dan
keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau
keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
b. Asas
Kesukarelaan
Asas bimbingan
dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli menjalani
pelayanan kegiatan yang diperlukan baginya.
c. Asas
Keterbukaan
Asas bimbingan
dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik didalam memberikan keterangan tentang
dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar
yang berguna bagi pengembangan dirinya.
d. Asas
Kegiatan
Asas bimbingan
konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan pelayanan kegiatan
bibingan.
e. Asas
Kemandirian
Asas bimbingan
dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni :
Konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan cirri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri.
f. Asas
Kekinian
Asas bimbingan
dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang
berkenaan dengan masa depan atau kondisi masa lampau pun dilihat dampak atau
kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang
g. Asas
Kedinamisan
Asas bimbingan
dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan
yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan dari waktu
ke waktu
h. Asas
Keterpaduan
Asas bimbingan
konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan
konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain saling
menunjang, harmonis, dan terpadu.
i.
Asas Keharmonisan
Asas bimbingan
konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan
konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma
agama, hokum, dan peraturan, adat, pelayanan atau kegiatan bimbingan dan
konseling yang dapat dipertanggungkawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak
berdasarkan nilai dan norma yang dimaksud itu.
j.
Asas Keahlian
Asas bimbingan
konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaida-kaidah profesional
k. Asas
Alih Tangan Khusus
Asas bimbingan
konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu
permasalahan konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih
ahli.
l.
Asas Tutwuri Handayani
Asas bimbingan
dan konseling yang menuntut agar pelayanan bimbingan konseling tidak hanya
dirasakan pada waktu konseli mengalami masalah dan menghadap konselor saja,
namun diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling hendaknya
dirasakan adanya manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.
B.
Kesalahpahaman
Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan barang
impor yang pengembangannya di Indonesia masih tergolong baru. Apabila untuk
penggunaan istilah saja, terutama istilah penyuluhan
dan konseling, masih belum ada kesepakatan semua pihak, maka dapat
dimengerti kalau sampai sekarang masih banyak kesalahpahaman dalam bidang
bimbingan dan konseling. Kesalahpahaman itu lebih mungkin lagi terjadi
mengingat pelayanan bimbingan konseling dalam waktu yang relative tidak begitu
lama telah tersebar luas. Terutama kesekolah-sekolah, diseluruh pelosok tanah
air.
Kesalahpahaman tersebut pertama-tama perlu dicegah
penyebarannya, dan kedua perlu diluruskan apabila di inginkan agar gerakan
pelayanan bimbingan dan konseling pada umumnya dapat berjalan dan berkembang
dengan baik sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan dan praktek
penyelenggaraannya. Adapun salah satu kesalahpahaman yang terjadi di lapangan
(sekolah) adalah anggapan bahwa konselor hanya sebagai alat pengawasan atau
polisi sekolah.
Masih
banyak anggapan bahwa peranan konselor disekolah adalah sebagai polisi sekolah
yang harus menjaga dan mempertahankan tata tertib, disiplin, dan keamanan
sekolah dan memiliki tugas utama dalam menangani siswa yang mengalami masalah
saja. Anggapan ini mengatakan “barang siapa diantara siswa-siswa melanggar
peraturan dan disiplin sekolah harus berurusan dengan dengan konselor”. Tidak
jarang pula konselor sekolah diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun
pencurian. Konselor di tugaskan mencari siswa yang bersalah dan diberi wewenang
untuk mengambil tindakan bagi siwa-siswa yang bermasalah itu. Konselor didorong
untuk mencari bukti-bukti atau berusaha agar siswa mengaku bahwa ia telah
berbuat sesuatu yang tidak pada tempatnya atau kurang wajar, atau merugikan.
Seperti, konselor ditugasi mengungkapkan agar siswa mengakui bahwa ia telah
merokok di area sekolah dan sebagainya. Dalam hubungan ini pengertian konselor
adalah sebagai mata-mata yang mengintip gerak-gerik siswa.
Dapat
dibayangkan bagaimana tanggapan siswa terhadap konselor yang mempunyai wajah
seperti yang dijelaskan di atas. Adalah wajar siswa menjadi takut dan tidak mau
dekat dengan konselor. Disamping itu konselor juga dianggap sebagai satu pihak
yang hanya menampung siswa-siswa yang rusak atau tidak beres (bermasalah)
sehingga siswa yang pernah berinterkasi dengan konselor dalam pelayanan
bimbingan konseling disekolah, dianggap sebagai siswa yang nakal dimata siswa
yang lain. Dalam hal ini bimbingan konseling sudah bukan lagi sebagai tempat
tujuan para siswa dalam memberikan fasilitas pelayanan seperti membantu mereka
baik dalam hal pemahaman diri dengan lingkungan belajarnya disekolah, pemecahan
masalah dari berbagai permasalahan yang dialaminya disekolah dan lain sebagainya, melainkan sebagai
tempat yang dihindari bahkan sebagai
tempat yang tidak harus di kunjungi ataupun berinteraksi secara langsung maupun
tidak langsung dengan lingkungan pelayanan bimbingan konseling. Sering pula
dalam penanganan nya terhadap siswa yang bersangkutan konselor memanggil siswa
tersebut secara langsung untuk menghadapnya tanpa melihat sedang apa dan dimana
siswa tersebut, entah itu masih dalam lingkungan proses belajar-mengajar atau
saat ia sedang berada dalam lingkungan kelompok nya. Ini kerap menimbulkan
perasaan malu pada siswa yang bersangkutan karena sudah di pandang sebagai
siswa yang bermasalah oleh siswa-siswa yang lain.
Berdasarkan
pandangan diatas, adalah wajar bila siswa tidak mau datang kepada konselor
karena menganggap bahwa datang kepada konselor sama saja dengan menunjukan aib
seperti pandangan bahwa ia tidak dapat berdiri sendiri, ia mengalami ketidak
beresan, ia telah berbuat salah, atau predikat-predikat negative lainnya.
Kesalahpahaman
ini tenyata bukan hanya dalam pandangan para siswa (konseli) terhadap peran
konselor sebagai polisi sekolah. Namun, lebih dari itu pelayanan yang diberikan
oleh konselor dalam bimbingan konseling juga tidak sesuai dengan konsep
dasar-dasar bimbingan konseling seperti yang sudah dijelaskan dalam kajian
pustaka sebelumnya. Dalam kesalahpahaman ini, proses pelayanan bimbingan dan
konseling adalah berupa nasihat-nasihat atau pengarahan-pengarahan tentang apa
yang sebaiknya dilakukan oleh siswa (konseli). Seperti saat siswa(konseli)
sedang di bingungkan oleh pilihan dalam memilih jurusan IPA, IPS atau BAHASA.
Dalam
hal ini pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah sangat berperan besar
dalam membantu para siswa, karena untuk sebagian besar siswa(konseli) kurang memiliki
pemahaman terhadap dirinya sendiri, tentang potensi yang mereka miliki dalam
mengambil setiap keputusan. Disatu sisi, konselor sudah benar dalam
pelayanannya yakni bekerja sama dengan pihak wali kelas dalam pengelolaan
nilai-nilai para siswa(konseli) untuk mengetahui seberapa besar potensi
siswa(konseli) sebelum ia memilih jurusan. Tetapi kesalahpahamannya terletak
pada:
1. Konselor
cenderung memberikan nasihat dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling
2. Konselor lebih cenderung memberikan keputusan
yang bersifat mempengaruhi para siswa(konseli) dalam mengambil keputusannya
Contoh kejadian:
Seorang siswa A memiliki nilai
raport yang sangat baik. Terlebih dalam nilai-nilai yang mendukung siswa
tersebut masuk dalam kelas jurusan IPA. Konselor sangat mengharapkan siswa A
masuk kedalam kelas jurusan IPA karena dilihat dari potensinya ia akan dapat
berkembang lebih baik dalam prestasi-prestasi program IPA. Tidak disangka siswa
A menginginkan masuk kelas jurusan IPS. Tentunya Nilai-nilai raportnya juga
memungkinkan ia dapat masuk dalam kelas jurusan IPS. Namun saat memberikan pelayanan bimbingan dan
konseling konselor memberikan nasihat yang cenderung mempengaruhi agar siswa A
tersebut memilih jurusan IPA. Tentunya hal ini akan sangat mempengaruhi dan
membingungkan siswa(konseli) tersebut dalam memilih jurusan.
Dalam contoh singkat ini tidak banyak siswa yang
memilih jurusan bukan karena pilihan berdasarkan keputusan mereka sendiri
melainkan keputusan konselor. Yang mana para siswa meyakini bahwa konselor
lebih memahami potensi yang mereka miliki ketimbang dari pemahaman mereka
sendiri terhadap potensinya.
Tidak hanya itu, kesalahan dalam
pelayanan juga terletak pada sarana dan prasarana bimbingan dan konseling. Pada
kenyataannya ditemukan kesalahan seperti tidak disediakannya ruangan pelayanan
bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling dalam pelayanannya dilakukan
di dalam kantor sekolah sehingga membuat siswa(konseli) merasa tidak nyaman
dalam pelayanan tersebut. Banyak alasan yang mendasari mengapa tidak
disediaknnya ruangan bimbingan dan konseling tersebut salah satunya yakni karena
sekolah tergolong sekolah baru berdiri sehingga ruangan bimbingan dan konseling
di nomerkan sekian dari pada penyediaan ruangan lainnya yang lebih dianggap
penting. Ditahun-tahun berikutnya karena dirasa semakin perlu penyediaan
ruangan bimbingan dan konseling akhirnya pihak sekolah menyediakan ruangan
khusus untuk pelayanan tersebut, akan tetapi ruangan berpindah-pindah karena
tetap dengan alas an yang sama yakni sekolah masih tergolong baru berdiri
sehingga masih belum sistematis dalam penataan tata ruang sekolah. Dari kebingungan yang ditimbulkan sendiri oleh
pihak sekolah tentang tata letak ruang bimbingan dan konseling yang
berpindah-pindah, tentunya juga akan membingungkan siswa(konseli) dalam
keinginannya mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling, sehingga tidak banyak siswa(konseli) menjadi
enggan untuk mendapatkan pelayan bimbingan dan konseling. Padahal, sarana prasarana juga termasuk pelayanan dari
bimbingan dan konseling yang harus diutamakan seperti ruangan bimbingan dan
konseling. Karena, ruang bimbingan dan konseling merupakan salah satu sarana
penting yang turut mempengaruhi keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling
disekolah. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling,
pengadaan ruang bimbingan dan konseling perlu mempertimbangkan letak atau
lokasi, ukuran, jenis, dan jumlah ruangan, serta berbagai fasilitas pendukung
lainnya.
Lokasi atau letak ruang bimbingan dan konseling di
suatu sekolah dipilih lokasi yang mudah diakses(strategis) oleh siswa(konseli)
tetapi tidak terbuka. Dengan demikian seluruh konseli bisa dengan mudah dan
tertarik mengunjungi ruang bimbingan dan konseling, dan prinsip-prinsip condifidental tetap terjaga.
Jelas bahwa pelayanan bimbingan dan
konseling diatas sangat jauh dari konsep dasar bimbingan dan konseling. Pelayanan bimbingan dan konseling sudah dapat
dikatakan menyimpang dari konsep dasar bimbingan dan konseling yang seharusnya.
Untuk lebih menekankan konsep pelayanan bimbingan dan konseling, maka perlu di
berikan penjelasan yang lebih tentang bagaimana seharusnya pelayanan bimbingan
dan konseling di sekolah sesuai dengan konsep dasar bimbingan dan konseling.
C.
Pelayanan
Bimbingan dan Konseling Disekolah berdasarkan Konsep Dasar Bimbingan dan
Konseling
Bimbingan dan konseling disekolah dapat memainkan
peranan yang amat berarti dalam melayani kepentingan siswa, khususnya yang
belum terpenuhi secara baik. Dalam hal ini peranan bimbingan dan konseling
ialah menunjang seluruh usaha sekolah demi keberhasilan anak didik.
Jika dibilang bahwa layanan
bimbingan dan konseling hanya di peruntukan kepada anak yang bermasalah saja,
bahkan konselor juga dianggap sebagai polisi sekolah, tentu saja ada beberapa
alasan mengapa anggapan atau predikat-predikat negatif ini muncul. Padahal,
sebaliknya dari segenap anggapan yang merugikan itu, disekolah konselor
haruslah menjadi teman dan kepercayaan siswa. Disamping petugas-petugas lainnya
disekolah, konselor hendaknya menjadi tempat pencurahan kepentingan siswa,
pencurahan apa yang terasa dihati dan terpikirkan oleh siswa. Petugas bimbingan
dan konseling bukanlah pengawas ataupun polisi sekolah yang selalu mencurigai
dan akan menangkap siapa saja yang bersalah. Petugas bimbingan dan konseling
adalah kawan pengiring, penunjuk jalan, pembangun kekuatan, dan Pembina tingkah
laku-tingkah laku positif yang dikehendaki. Petugas bimbingan dan konseling
hendaknya bisa menjadi sitawar-sidingan bagi
siapapun yang datang kepadanya. Dengan pandangan sikap, keterampilan, dan
penampilan konselor siswa ataupun siapapun yang berhubungan dengan konselor
akan memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan. Tentunya pelayanan bimbingan
dan konseling yang seperti inilah yang selalu diharapkan di sekolah-sekolah.
Karena itu perlu juga kerjasama antara pihak-pihak sekolah dalam meluruskan
anggapan-anggapan yang salah mengenai bimbingan dan konseling.
Adapun pelurusan mengenai pelayanan
bimbingan dan konseling yang tidak kalah penting adalah bimbingan dan konseling
bukan hanya bantuan yang yang berupa pemberian nasihat. Pemberian nasihat
hanyalah merupakan sebagian kecil dari upaya-upaya bimbingan dan konseling.
Pelayanan bimbingan dan konseling menyangkut seluruh kepentingan konseli dalam
rangka pengembangan pribadi konseli secara optimal. Disamping memerlukan
pemberian nasihat konseli sesuai dengan masalah yang dihadapinya, memerlukan
pula pelayanan lain, seperti pemberian informasi, penempatan dan penyaluran,
konseling, bimbingan belajar, pengalihtanganan kepada petugas yang lebih ahli
dan berwenang, layanan kepada orangtua siswa dan sebagainya. Tentunya pelayanan
bimbingan dan konseling harus berdasarkan fungsi, prinsip dan asas bimbingan
dan konseling yang sudah dijelaskan di awal makalah ini sebelumnya, sehingga
dapat tercapai tujuan dari bimbingan dan konseling di sekolah.
Pada kesalahpahaman penjelasan
sebelumnya yakni bahwa konselor cenderung mengambil keputusan bagi konseli
dalam menyelasaikan permasalahannya, jelas salah besar. Perlu di ingat kembali
prinsip yang berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan yakni; dalam bimbingan dan
konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh konseli(siswa)
hendaknya atas kemauan konseli(siswa) sendiri, bukan karena kemauan atas
desakan dari pembimbingnya(konselor). Sebagian siswa beralasan mereka tidak
mampu menangani persoalannya dan lebih percaya kepada keputusan
pembimbingnya(konselor) karena dalam hal ini siswa menganggap
pembimbing(konselor) lebih ahli, lebih berpengalaman dan lebih paham terhadap
potensi yang dimiliki siswanya(konseli) sehingga dengan mudah dapat menyelesaikan
persoalan yang mereka hadapi. Disinilah konselor perlu menggaris bawahi dan
meluruskan kembali pemahaman siswanya(konseli) yang salah dengan kembali pada
prinsip bimbingan dan konseling yakni mengarahkan siswanya(konseli) agar mampu
membimbing diri sendiri dalam mengambil keputusan dan menghadapi
permasalahannya. Bukan sebaliknya, konselor memberi penyelesaiaan dengan
memberikan keputusan kepada siswanya(konseli) apa yang harus dilakukan dan apa
yang tidak harus dilakukan.
Konselor dalam hal ini juga harus melakukan
upaya-upaya tindak lanjut serta mensinkronisasikan upaya yang satu dengan upaya
yang lainnya sehingga keseluruhan upaya itu menjadi suatu rangkaian yang
terpadu dan berkesinambungan.
Penegasan diatas adalah penegakan dan
penumbuhkembangkan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah yang merupakan
suatu upaya bantuan yang dilakukan sebagai usaha yang laras, unik, human, dalam
suasana keahlian dan yang didasarkan oleh norma-norma yang berlaku, agar
konseli(siswa) memperoleh konsep diri dan kepercayaan diri sendiri dalam
memperbaiki tingkah lakunya pada saat ini dan mungkin masa depan serta dalam
setiap mengambil keputusan maupun menyelesaikan permasalahn yang dihadapinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Kesalahpahaman
dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah antara lain:
a.
Konselor
berperan sebagai polisi sekolah
b.
Konselor
cenderung menasehati dan memberikan keputusan kepada konseli dalam pelayanan
bimbingan dan konseling
c.
Sarana
dan prasarana dalam pelayanan bimbingan dan konseling yang kurang memadai
karena anggapan sarana dan prasarana pelayanan bimbingan dan konseling adalah
tidak terlalu penting.
Beberapa
kesalahpahaman ini muncul akibat dari kurangnya pemahaman terhadap konsep dasar
bimbingan dan konseling baik dalam prinsip, fungsi, asas dan tujuan dari
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
2.
Pelayanan Bimbingan dan
Konseling disekolah berdasarkan Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling adalah
berupa pelayanan sebagai upaya bantuan yang dilakukan sebagai usaha yang laras,
unik, human, dalam suasana keahlian dan yang didasarkan oleh norma-norma yang
berlaku, agar konseli(siswa) memperoleh konsep diri dan kepercayaan diri
sendiri dalam memperbaiki tingkah lakunya pada saat ini dan mungkin masa depan
serta dalam setiap mengambil keputusan maupun menyelesaikan permasalahn yang
dihadapinya
B.
Saran
1.
Sebaiknya
konselor memberikan dan memperjelas pengertian tentang tugas maupun fungsinya
di dalam komponen sekolah, sehingga baik pihak sekolah maupun pihak
konseli(siswa) tidak disalah mengartikan posisi dan fungsi dari konselor itu
sendiri.
2.
Sebaiknya
konselor lebih memahami konsep dasar bimbingan dan konseling dalam setiap
pelayanan nya terhadap permasalahan yang dihadapi konseli sehingga kesalahan
dalam pelayanan bimbingan dan konseling tidak harus terjadi.
3.
Sarana
dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
perlu dibenahi sesuai dengan mempertimbangkan letak, lokasi, ukuran, jenis, dan
jumlah ruangan serta berbagai fasilitas pendukung lainnya karena sarana dan
prasarana turut mempengaruhi keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
Sukardi, Dewa.
2000. Pengantar Pelaksanaan Program
Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: PT Rineka Cipta
Priyatno. 1994. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Depdikbud
Walgito,
Bimo. 1985. Bimbingan dan Penyuluhan di
Sekolah. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM
Santoso, Djoko. 2011. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Malang:
tanpa penerbit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar